JAKARTA, KOMPASTV - Berita Pertama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluarkan Peraturan Gubernur no 47 tahun 2020 yang berisikan larangan keluar masuk DKI jakarta selama pelaksanaan PSBB. hal ini dilakukan demi mengurangi persebaran virus corona di seluruh wilayah Jabodetabek. meski demikian ada beberapa warga yang diizinkan untuk keluar masuk wilayah dki seperti warga yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan. serta dengan catatan memiliki surat izin resmi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.
Berita Kedua, maraknya isu pelonggaran PSBB terkait diperbolehkannya operasional pesawat dan lain lain. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum berniat melonggarkan penerapan PSBB. Hingga kini Presiden ingin melihat angka dan fakta dilapangan untuk memutuskan perihal pelonggaran psbb tersebut. Namun Presiden juga ingatkan mengenai kondisi masyarakat yang terkena phk, yang tidak berpenghasilan untuk lebih diperhatikan. Presiden ingin masyarakat tetap produktif dan aman dari covid-19.
Berita Ketiga, Jumlah kasus corona di Indonesia hari ini (16/5/2020) bertambah menjadi 17.025 orang. sebanyak 1.089 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 3.911 orang dinyatakan sembuh dari virus covid-19.